KPU: Kami Terima Apa pun Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi

24 Juni 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima putusan MK terkait gugatan hasil pemilu yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. KPU optimistis gugatan pemohon tidak akan dikabulkan oleh MK.
ADVERTISEMENT
“Prinsipnya KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
“Bagi KPU, kami sudah memberikan jawaban yang detail, yang lengkap, yang baik, yang tertuang di dalam jawaban kami, disertai dengan dokumen-dokumen tersebut. Dan Mahkamah menyampaikan pada sidang pertama pada Jumat 14 Juni, prioritas dalam pembuktian, yang diutamakan adalah surat atau dokumen,” ujar Viryan.
Optimisme telah menyampaikan jawaban serta bukti yang kuat juga yang membuat tim hukum KPU tidak menghadirkan saksi fakta pada persidangan kemarin. KPU hanya menghadirkan saksi ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo.
“Itu sebabnya, kenapa KPU tidak mengajukan saksi. Bagi kami setelah melihat kesaksian dan pandangan ahli dari pihak pemohon, kita merasa sudah cukup dengan apa yang sudah kami sampaikan. Hanya ditambah kemarin ahli saja ya, Prof Marsudi dan sudah menjelaskan secara gamblang soal Situng,” ujar Viryan.
Hakim MK mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski mengaku optimis, Viryan mengatakan KPU akan melaksanakan apapun keputusan dari Mahkamah nantinya. Termasuk apabila Mahkamah mengabulkan petitum pemohon untuk Pemungutan Suara Ulang dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian, atau misalnya dari fakta persidangan, alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52% dengan 48% yang benar,” ujar Viryan.
“KPU pasti akan menindaklanjuti, jadi apapun putusan dari Mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Viryan.
MK saat ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan berlangsung hingga Kamis (27/6). Di dalam RPH, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan tim 02.