KPU: Keterangan Saksi 02 Tak Ada yang Relevan

20 Juni 2019 8:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat pegecekan alat  bukti dari saksi Beti di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat pegecekan alat bukti dari saksi Beti di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu 02 telah selesai. Dalam berjalannya sidang tersebut, KPU sebagai pihak termohon menganggap kesaksian dari para saksi 02 tak relevan.
ADVERTISEMENT
"Dalam pandangan KPU, keterangan saksi enggak ada yang relevan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Saksi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurutnya, seluruh saksi termasuk dua ahli yang dihadirkan dari tim Prabowo-Sandi, memberikan keterangan yang tidak relevan. "Seluruh saksi ya (tidak relevan)," kata dia.
Dalam sidang tersebut, kubu Prabowo menyertakan 15 saksi dan 2 ahli. Beberapa keterangan yang disampaikan di antaranya terkait indikasi DPT siluman, indikasi aparat tak netral, hingga adanya program desa yang arahkan agar warga memilih paslon 01 dalam Pilpres 2019.
Sementara dari pihak ahli, KPU menyoroti keterangannya terkait perbedaan perolehan suara antara paslon 01 dan paslon 02. Saksi yang dihadirkan, yaitu Jaswar Koto, sempat menerangkan mengenai perbedaan perolehan suara yang dia sebut berbasis dari data Situng.
Saksi Beti saat menyerahkan Alat Buki di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
"Kalau kemudian keterangan ahli juga gitu. Hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng, padahal yang dijadikan dasar penetapan hasil pemilu nasional bukan Situng," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Ini jadi pertanyaan. Makanya kalau enggak diperbandingkan seperti itu kan jadi repot juga yang disampaikan Jaswar Koto," pungkasnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon selesai pagi ini, sekitar pukul 05.00 WIB. Sidang selanjutnya akan dimulai nanti siang pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak KPU.