news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Kritik Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor: PKPU Belum Dicabut MA

16 Agustus 2018 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Wahyu Setiawan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Wahyu Setiawan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, telah mengabulkan gugatan dua bacaleg DPRD dan satu bakal calon DPD yang sebelumnya dicoret karena berstatus mantan koruptor. Dua bacaleg DPRD eks koruptor yang dikabulkan gugatannya itu terjadi di Toraja dan Sulawesi Utara, sedangkan satu bakal calon DPD ada di Aceh.
ADVERTISEMENT
Padahal, Peraturan KPU secara jelas melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg DPR, DPRD, maupun DPD. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PKPU tersebut mengikat bagi Bawaslu.
Sebab, PKPU yang tengah digugat oleh para mantan napi korupsi ke Mahkamah Agung (MA) itu belum dibatalkan. Sehingga, Bawaslu harus mengikuti aturan PKPU tersebut sampai ada keputusan MA.
"Dalam pandangan KPU, PKPU itu mengikat semua pihak. Dan Bawaslu tidak bisa sewenang-wenang menjadi Mahkaman Agung. Untuk membatalkan PKPU ada pengujian ke MA," ujar Wahyu dalam diskusi di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (16/8).
"Selama PKPU belum dibatalkan oleh MA, maka PKPU mengikat (ke semua pihak), termasuk Bawaslu," imbuhnya.
Diskusi Putusan Bawaslu dan Lampu Hijau Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Putusan Bawaslu dan Lampu Hijau Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
Terkait putusan Bawaslu daerah yang menganulir putusan KPU setempat, Wahyu mengatakan KPU telah mengirim surat kepada Bawaslu. Dalam suratnya, KPU meminta Bawaslu untuk mengoreksi putusannya.
ADVERTISEMENT
Namun Bawaslu bergeming, dan tetap dalam pendapatnya bahwa melarang eks koruptor nyaleg melanggar hak warga negara dan tidak diatur di UU Pemilu.
"Mereka berjanji akan menjawab normatif. Normatif itu adalah UU-nya begini, ini pelanggaran HAM dan kita akan kembali ke perdebatan awal," ucapnya.
Meski demikian, KPU berharap Bawaslu mengubah cara pandangnya, agar upaya KPU untuk melindungi pemilih terhadap eks napi korupsi tidak sia-sia.
"Ini juga berita buruk kalau sesama penyelenggara persepsinya berbeda," tutupnya.