KPU Larang Pemilih Selfie di Bilik Suara
ADVERTISEMENT
Selfie saat ini sudah menjadi hal yang jamak dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mengabadikan momen tertentu, termasuk Pemilu 2019 mendatang. Namun, apakah pemilih diperbolehkan melakukan selfie saat mencoblos di bilik suara nanti?
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, KPU sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang berisi tata cara dan aturan seputar penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam PKPU-3 Pasal 42 dijelaskan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41". Artinya, kita tidak diperkenankan untuk melakukan selfie di bilik suara.
"Akan diatur oleh KPPS, karena jika selfie, akan memperlama proses di TPS," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
Wahyu menuturkan, nantinya akan ada petugas KPPS yang akan memeriksa barang bawaan pemilih, termasuk gadget. Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan PKPU-3 Pasal 38 yang menyebut petugas KPPS akan mengingatkan dan melarang kepada pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau selfie, dipersilakan sepanjang tidak mengganggu proses pemungutan dan perhitungan suara," tuturnya.
Selain itu, KPU juga meminta para pemilih untuk tidak mempublikasikan hasil pilihannya di media sosial. Sebab, hal tersebut akan mencederai azas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
"Disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara," pungkas Wahyu.
Meski demikian, tidak ada sanksi atau hukuman bagi para pemilih yang mengunggah hasil pilihannya ke media sosial.