KPU Minta Bawaslu Lapor Bila Temukan Pelanggaran Dana Kampanye

18 Mei 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah diserahkan oleh capres-cawapres dan 16 partai politik ke KPU. Saat ini, laporan itu masih diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk.
ADVERTISEMENT
"Iya, masih di Kantor Akuntan Publik. Nanti kalau sudah (selesai), akan disampaikan ke KPU akan kita umumkan. Masih proses," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Menurut dia, KPU belum menemukan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran LPPDK. Namun KPU meminta kepada Bawaslu jika menemukan adanya kejanggalan terkait LPPDK untuk segera melaporkannya.
"Kalau misal ada temuan Bawaslu, kami harap diserahkan sekarang supaya jadi bahan audit juga oleh KAP," ucap Hasyim.
KPU telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 16 partai politik, juga kedua capres-cawapres hingga batas waktu, Kamis (3/5) kemarin. LPPDK ini bersifat wajib dan punya konsekuensi caleg yang terpilih akan batal dilantik jika tak melapor.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, pasangan Jokowi-Ma'ruf menerima dana kampanye awal sebesar Rp 594.883.534.772 yang kemudian dipakai sebanyak Rp 549.231.435.632. Yang artinya memiliki sisa Rp 5.552.737.653.
Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi, berdasarkan laporan LPPDK yang diterima KPU, paslon 02 menerima dana kampanye sebesar Rp 210.780.974.526 yang kemudian dikeluarkan sebesar Rp 211.464.770.813 dengan saldo akhir Rp 1.449.609.509.