KPU Minta Capres-Cawapres Lapor Dana Kampanye: Jika Telat, Dibatalkan

26 April 2019 14:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman saat Apel Patroli Pengawasan Bawaslu. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman saat Apel Patroli Pengawasan Bawaslu. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Peserta pemilu 2019 baik pilpres atau pileg sudah bisa mengumpulkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU. KPU membuka penyerahan LPPDK sejak usai pencoblosan yaitu (17/4) hingga (2/5).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan capres-cawapres baik paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan paslon 02 Prabowo-Sandi untuk segera melaporkan LPPDK. Jika tidak, KPU akan membatalkan keterpilihan mereka.
"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu. Kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
"Jadi kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan. Regulasinya begitu," jelas Arief.
Maka dari itu, KPU terus mendorong kepada capres-cawapres dan juga parpol untuk segera menyerahkan LPPDK sebelum 2 Mei. Sebab peraturan ini sudah menjadi kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta Pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya. Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Tidak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," jelas Arief.
Sebelumnya KPU mulai menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk peserta pemilu 2019 mulai dari capres-cawapres hingga tingkat partai politik. Kegiatan itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Hari ini mulai ada yang mulai menyerahkan LPPDK, hari ini. Mungkin sudah, jam 10 rencananya. Ada parpol yang menginfokan akan menyampaikan LPPDK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).