news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Minta Deklarasi Kemenangan Pilpres 2019 Tunggu Hasil Resmi

18 April 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU meminta paslon capres-cawapres menahan diri tidak mengklaim kemenangan Pilpres 2019. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan deklarasi kemenangan sebaiknya dilakukan usai hasil penghitungan resmi diumumkan.
ADVERTISEMENT
"Bersabar untuk mengikuti proses penghitungan suara oleh KPU. Kita berharap klaim-klaim kemenangan dilakukan setelah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU bisa diselesaikan," ujar Ubaid, Kamis (18/4).
Dia meminta agar para pendukung juga menahan diri agar tak melakukan protes yang berpotensi melanggar ketentuan. Menurutnya, imbauan masing-masing capres untuk pendukungnya agar tak melakukan aksi protes berlebihan sebaiknya ditaati.
"Dua kandidat dalam speechnya, dua-duanya sudah menyampaikan agar pendukung masing-masing agar menjaga ketenangan, ketertiban, tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang berada di luar koridor peraturan perundang-undangan. Jadi kalau ada yang merasa keberatan, undang-undang sudah menyediakan mekanisme penyampaian keberatan," imbaunya.
Paslon capres-cawapres nomor urut 01 dan 02 Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi dalam acara Deklarasi Pemilu Damai. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia juga meminta agar para elite politik untuk mengimbau pendukungnya untuk menunggu hasil resmi. Hal ini untuk menjaga situasi setelah pemilu tetap kondusif, serta merayakan hasil resmi. Karena, hitung cepat bukan hasil resmi dari KPU, melainkan hasil hitungan lembaga survei yang datanya belum 100 persen.
ADVERTISEMENT
"Baik laporan sengketa dan seterusnya. Jadi, prosedur-prosedur itu yang harusnya ditempuh. Jadi kita perlu para elite-elite politik perlu mendorong konstituen, simpatisannya untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, sambil pada saat yang sama menjaga ketenangan," tuturnya.
Menurutnya, bagi siapapun yang merasa keberatan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan pemilu, dapat memprosesnya melalui Bawaslu.
"Bisa langsung komplain di tempat kan memang diatur begitu, kan ada pengawas pemilu di tempat langsung, ada saksi-saksi di tempat. Jadi, itu memang mekanisme yang diatur. Jadi enggak ada KPU menetapkan sepihak, semua mekanisme pasti dilakukan melalui proses terbuka partisipatif," terangnya.
"Terbuka berarti melalui rapat yang dihadiri oleh banyak orang, partisipatif dalam arti pasti dihadiri dan atas pengetahuan bahkan persetujuan dari pihak-pihak yang hadir di rapat rekapitulasi itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT