KPU Minta Masyarakat Bijak Sikapi Tabloid yang Muncul Jelang Pemilu

31 Januari 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU. (Foto: Adhim/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU. (Foto: Adhim/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredarnya tabloid 'Indonesia Barokah' yang berisi pemberitaan dengan framing menyerang paslon 02 Prabowo-Sandi hingga tabloid 'Pembawa Pesan' yang mengkampanyekan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan sejumlah tanggapan dari KPU selaku penyelenggara Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Ilham Saputra meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan munculnya tabloid-tabloid seperti itu. Masyarakat diminta mencermati isi konten dari setiap tabloid yang beredar.
"Jangan percaya hoaks, jangan kemudian mengikuti berita-berita yang akan mengadu domba kita sebagai bangsa Indonesia. Tabloid yang tiba-tiba muncul jelang pemilu kita harus tahu kontennya, itu harus disaring dengan cara bisa bertanya langsung ke KPU atau penyelenggara di level masing-masing. Atau bisa tanya ke timses ini benar atau tidak," kata Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Hingga kini KPU belum memastikan kedua tabloid tersebut dikatergorikan sebagai kampanye atau bukan. Namun jika memang ada unsur kampanye terlebih lagi kampanye negatif hal itu menjadi ranah dari Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Tabloid-tabloid tersebut apakah konten kampanye atau tidak itu kewenangan Bawaslu yang menilai," ucap Komisioner KPU lainnya Wahyu Setiawan.
Petugas mengamankan Ribuan Tabloid 'Indonesia Barokah' di Kantor Pos Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan Ribuan Tabloid 'Indonesia Barokah' di Kantor Pos Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Wahyu mengatakan untuk saat ini masing-masing paslon belum diizinkan untuk berkampanye melalui media massa. Wahyu mengatakan jika paslon yang berkampanye di luar jadwal, hal itu termasuk salah satu pelanggaran pemilu dan akan ditangani oleh Bawaslu.
"Belum saatnya (kampanye di media massa)," kata Wahyu.
Untuk kampanye di media cetak, KPU sudah mengeluarkan jadwal yaitu mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.
Sementara itu, Bawaslu masih menyelidiki pihak yang menyebarkan tabloid 'Pembawa Pesan' yang mengkampanyekan capres 01 Joko Widodo (Jokowi). Untuk mencegah terjadinya kegaduhan, Bawaslu meminta masyarakat menghentikan peredaran tabloid itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang saya tahu itu sudah ditahan. Diminta untuk tidak disebarkan, itu yang bisa saya sampaikan," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tabloid "Pembawa Pesan". (Foto: Dok. Istimewa)
Bawaslu belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tabloid 'Pembawa Pesan' apakah termasuk dalam jenis kampanye atau tidak. Hingga saat ini Bawaslu masih terus melakukan penelusuran.
"Enggak, kan pointnya bukan kampanyenya. Tapi ada keresahan di masyarakat yang perlu disampaikan. Ya kita kan melakukan pengawasan apakah ada hal-hal baik yang mau disampaikan," ucap Fritz.