KPU Minta MK Segera Putus Gugatan UU Pemilu soal Syarat e-KTP

5 Maret 2019 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Indrayana Center for Government Constitution and Society (INTEGRITY) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang diuji salah satunya tentang syarat kepemilikan e-KTP bagi pemilih.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, KPU berharap agar MK dapat segera memutus gugatan itu. Sebab KPU menilai pasal itu cukup krusial salah satunya mengatur masyarakat yang hendak pindah saat memilih pada 17 April 2019.
"KPU berharap JR itu bisa segera, MK itu karena ini kondisinya darurat ya, darurat terkait dengan pengaturan yang pindah memilih kondisinya darurat karena KPU perlu merumuskan atau mengambil kebijakan-kebijakan teknis yang tergantung dari hasil itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (5/3).
Namun, KPU tidak ingin berharap banyak mengenai putusan hakim nanti. KPU sudah menyiapkan segala kemungkinan jika nantinya MK mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan itu.
"Misalnya kalau tidak dikabulkan, maka sudah jelas langkah-langkah KPU, kalau ada putusan, putusan tertentu KPU perlu menyesuaikan diri, maka KPU bisa segera putuskan oleh MK," ucap Viryan.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah masyarakat karena dianggap berpotensi menghilangkan hak pilih rakyat. Dalam UU itu, pemilih wajib membawa e-KTP saat mencoblos di TPS.
Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) foto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara, masih ada sekitar 4 juta orang yang belum mengantongi e-KTP. Dengan begitu, mereka terancam tak bisa memilih. Tak hanya itu, UU Pemilu juga tak lagi memberi ruang memilih dengan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih,” Kata kuasa hukum pemohon Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Adapun permohonan uji materil diajukan terhadap Pasal 348 ayat 9, Pasal 348 ayat 4, Pasal 210 ayat 1, Pasal 350 ayat 2, dan Pasal 383 ayat 2 UU Nomor 7 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Pasal 348 Ayat 9 dianggap menyebabkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP kehilangan hak pemilihnya. Padahal, Denny mengatakan, berdasarkan data dari Dukcapil pemilih yang tidak memiliki e-KTP jumlahnya mencapai 4 juta lebih.
Para pemohon terdiri dari 7 orang yakni Titi Anggraini (perwakilan Perludem), Hadar Nafis Gumay (pendiri Netgrit sekaligus mantan komisioner KPU), Feri Amsari (Direktur PUSaKO FH Universitas Andalas), Agus Hendy (warga binaan Lapas Tangerang), A. Murogi (warga binaan Lapas Tangerang), Muhamad Nurul Huda, didampingi oleh kuasa hukum dari Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity).