KPU Minta Pelaku Hoaks Surat Suara Diproses Sesuai Aturan

9 Januari 2019 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman menunjukan surat suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman menunjukan surat suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan.)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara. Arief meminta kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
“Saya ingin diperlakukan sebagaimana ketentuan peraturan penegakan hukum yang berlaku. Apa yang dia perbuat, dia harusnya mempertangungjawabkan, kami tidak mau meminta yang berlebihan, diproses saja sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Arief usai rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Arief, kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi siapa pun. Oleh karena itu, dia berharap ke depan tidak ada lagi upaya penyebaran hoaks yang menyudutkan KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Mudah-mudahan ini bisa memberi pelajaran positif untuk kita semua,” ucap Arief.
Meski begitu, Arief mengaku, sejauh ini belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Bareskrim terkait kemungkinan pihaknya dimintai keterangan sebagai saksi atau pelapor.
”Belum. Sampai hari ini belum ada pemberitahuan itu (permintaan sebagai saksi atau pelapor dari Bareskrim),” kata Arief.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tersangka penyebar hoaks atas nama Bagus Bawana telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Polisi menyebut, Bagus sebagai kreator hoaks dengan membuat voice chat soal 7 kontainer itu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan, lokasi Bagus terungkap setelah pihaknya mendeteksi beberapa platform media sosial miliknya. Bagus diketahui langsung membuang handphone-nya setelah postingan soal 7 kontainer berisikan surat suara yang telah tercoblos itu viral.
"Kami bisa mendeteksi di beberapa platform medsos. Dan setelah viral menutup akun, membuang HP dan kartunya, (Bagus) kami temukan tanggal 7 Januari di Sragen," kata Rachmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).