news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Minta Pemerintah Sahkan PKPU Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

5 Juni 2018 13:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di Kemenkumham (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di Kemenkumham (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari bertemu Dirjen Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Cahyana. Dalam pertemuan itu, KPU mengupayakan agar Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan nyaleg bagi eks narapidana korupsi segera disahkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Arief juga percaya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan pihaknya. "Tentu segeralah (disahkan). Saya percaya Kemenkumham melihat fakta dan urgensinya," kata Arief di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (5/6).
Untuk itu, Arief meminta PKPU tersebut dijadikan prioritas dalam pembahasan di Kemenkumham. Apalagi, kata dia, pembuatan PKPU telah melalui proses ketat dengan mengikuti UU yang ada.
Ketua KPU Arief Budiman di Kemenkumham (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di Kemenkumham (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Sekian bulan sebelum ini, sudah harus DPS (daftar pemilihan sementara), sekian bulan sebelum harus penetapan calon dan seterusnya, jadi itu semua tidak bisa kita lewati, kita harus berjalan tepat waktu," imbuh Arief.
Apalagi, lanjut Arief, pendaftaran calon legislatif tinggal menghitung waktu. Dia meminta PKPU ini bisa menjadi perhatian bersama antara pemerintah dan KPU.
ADVERTISEMENT
"Tahapan pemilu yang diatur secara ketat oleh UU. Nah, jadi kami berharap ini jadi perhatian tanggal 4-17 Juli (2018) akan ada pendaftaran, jadi mohon ini jadi perhatian bersama," tuturnya.
Aturan tentang larangan mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebenarnya ditolak DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/5). Namun, KPU tetap berkukuh akan merealisaskan wacana tersebut.
Jika merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat.