KPU: Nyono Masih Bisa Nyalon Bupati hingga Ada Putusan Hukum Tetap

4 Februari 2018 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko harus terseret kasus hukum di tengah pencalonannya di Pilbup 2018. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Nyono diusung lima partai, Golkar, PAN, PKS, PKB, dan Nasdem untuk maju di Pilbup Jombang.
ADVERTISEMENT
Status tersangka yang kini disandang Nyono tak mengubah pencalonannya di pilbup. Komisioner KPU Jawa Timur, Chairul Anam, mengungkapkan, proses pencalonan bagi Nyono masih terus berjalan.
"Belum ada ketetapan status hukum. Jadi ya tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal," ujar Choirul ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (4/2).
Menurut dia, saat ini seluruh bakal calon di pilkada Jatim, termasuk Nyono, masih menjalani proses pasca perbaikan persyaratan. Para bakal calon juga masih menunggu penetapan yang diumumkan pada 12 Februari mendatang.
"Jadi status yang membelit salah satu paslon itu di luar tanggung jawab serta kewenangan KPU," imbuhnya.
Choirul menambahkan, status Nyono setelah jadi tersangka belum cukup kuat untuk membatalkan pencalonan.
"Sedangkan kasus OTT ini kan belum jelas status hukumnya. Kalau pun tersangka, tapi belum ada vonis hukum bersalah atau tidak (secara inkrah)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pihak KPU akan tetap bertindak sesuai pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Maka, sesuai aturan tersebut, lanjut Chairul, hal yang bisa membatalkan atau penggantian seorang calon adalah terdiri dari tiga.
Nyono Suharli Wihandoko (Foto: Instagram@Nyono_Suharli)
zoom-in-whitePerbesar
Nyono Suharli Wihandoko (Foto: Instagram@Nyono_Suharli)
Pertama, calon tidak memenuhi syarat kesehatan (TMS). Kedua, calon sedang berhalangan tetap artinya meninggal dunia atau tidak mampu secara kesehatan. "Untuk ini harus ada bukti dari lurah dan camat dan pihak rumah sakit," ujar Chairul.
Lalu faktor ketiga adalah calon sudah dijatuhi hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga status tersangka dari Nyono belum dapat menggugurkannya sebagai salah satu bakal calon bupati.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi KPU Jatim tetap akan melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Prinsip kami sesuai yang diatur PKPU Nomor 3/2017 tadi," pungkasnya.