KPU Pasrah Ditekan DPR-Pemerintah agar Terima Koruptor Jadi Caleg

5 Juli 2018 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR bersama pemerintah sangat terusik dengan peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi (koruptor) menjadi calon anggota legislatif. Mereka mengundang KPU dalam rapat tertutup dua jam, dan tiba-tiba meminta KPU agar menerima pendaftaran koruptor sebagai caleg.
ADVERTISEMENT
Padahal, peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 itu sudah resmi diundangkan oleh Kemenkumham. Tapi akibat tekanan itu, KPU akhirnya menyepakati akan menerima koruptor menjadi caleg di masa pendaftaran 4-17 Juli ini.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan keputusan rapat konsultasi tadi secara substansi tidak mengubah peraturan KPU. Namun, DPR dan pemerintah menaruh perhatian agar KPU mempertimbangkan potensi gugatan ke Mahkamah Agung (MA)
“PKPU ini tidak diubah, jadi PKPU ini tetap dijalankan. Kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan, maka bisa melakukan ke MA melalui judicial review,” kata Arief usai rapat, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Secara teknis, DPR dan pemerintah meminta KPU agar menerima pendaftaran caleg koruptor, termasuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual, lalu mengunggu putusan MA jika si caleg melayangkan gugatan.
ADVERTISEMENT
“Salah satu kesimpulannya adalah mempersilhakan kepada para pihak yang ingin mengajukan judicial review karena tahapan ini berjalan. Terus ada masukan agar parpol dalam mengajukan bakal pasangan calon itu bisa diterima oleh KPU pendaftarannya,” pungkas Arief.
Rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah bersama KPU terkait PKPU Pencalegan (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah bersama KPU terkait PKPU Pencalegan (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Arief melanjutkan, tentu KPU akan memproses pendaftaran caleg yang diajukan parpol. Tapi, jika dalam proses verifikasi bahwa yang didaftarakan tidak memenuhi syarat, maka daftar caleg tersebut akan dikembalikan ke parpol masing-masing.
“KPU mengatakan di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah, kalau diverifikasi tidak memennuhi syarat, ya kita kembalikan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti,” tutur Arief.
Hal itu sejalan dengan proses judicial review oleh pihak yang merasa dirugikan ke MA. Jika keputusan MA membolehkan mantan napi koruptor menjadi caleg, maka KPU akan meloloskannya menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
“Kalau judicial review ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukan. Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses judicial review itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT), itu agak kerepotan kita memasukannya,” pungkas Arief.
Pro kontra koruptor jadi caleg (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro kontra koruptor jadi caleg (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik DPR dan pemerintah (Menkumham-Mendagri) yang menekan KPU agar menerima koruptor menjadi caleg. Pasalnya, peraturan KPU itu sudah resmi diundangkan Kemenkumham, sehingga seharusnya tidak perlu lagi dibahas.
"Dengan menekan KPU, tandanya DPR punya niat buruk memang mau mencalonkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg," ucap Lucius Karus kepada wartawan.
"Kan mestinya orang yang paham hukum langsung ujikan ke Mahkamah Agung kalau belum puas," imbuhnya.