KPU Pastikan Rilis Daftar Caleg Eks Napi Korupsi

28 Januari 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU memastikan akan merilis daftar nama caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, sebelum hari pencoblosan 17 April 2019. Namun, KPU perlu memastikan nama yang dirilis itu benar.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah punya komitmen dan saya pernah mewakili diutus pleno untuk datang ke KPK berkoordinasi dengan rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi. Jadi itu sudah menjadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
Wahyu mengatakan daftar caleg mantan napi korupsi akan diumumkan antara bulan Januari akhir dan Februari awal. Sebab, KPU akan membeberkan informasi detail mengenai daftar caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
"Karena ini kan merilis nama orang, harus hati-hati, harus dasar dan data hukumnya akurat. Kita harus mendapatkan informasi yang akurat terkait dasar hukum yang bersangkutan menjadi napi korupsi. Kasusnya apa, putusannya hukumnya bagaimana," ucap Wahyu.
ADVERTISEMENT
"Kita lagi finalisasi, data sudah kita dapatkan tinggal mencari waktu yang pas," lanjutnya.
Soal format pengumumannya, KPU belum bisa memastikan. UU Pemilu hanya memerintahkan agar mantan narapidana mengumumkan diri di media sebagai bekas napi.
"Kemungkinan ada plafrom lain dan tidak menutup kemungkinan media pemberitaan. Hanya saja polanya berbeda, misal kita akan pasang di media massa atau jumpa pers mengumumkan, kan hakikatnya sama saja. Karena kalau mengumumkan di media massa kita pasang iklan berbayar, sehingga prosesnya terganggu karena harus ini itu. Paling mungkin jumpa pers dan situs web resmi KPU," tegas Wahyu.
KPU menilai diumumkan daftar caleg mantan kasus korupsi jelang hari pencoblosan suara mampu membuat masyarakat cermat saat akan menggunakan hak politiknya nanti. KPU menilai 30 hari sudah sangat cukup bagi masyarakat untuk memantapkan pilihannya.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah punya komitmen dan saya pernah mewakili diutus pleno untuk datang ke KPK berkoordinasi dengan rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi. Jadi itu sudah menjadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," ucap Wahyu.
Dalam catatan kumparan, ada 35 caleg eks napi korupsi yang masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka bisa lolos setelah MA memutuskan eks napi korupsi boleh menjadi caleg.