KPU Pastikan Verifikasi Faktual Parpol Baru dan Lama Sama

22 Januari 2018 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas parpol di KPU. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas parpol di KPU. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU memverifikasi faktual partai politik lama. Padahal, proses verifikasi faktual untuk parpol baru sudah berjalan, yaitu untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Berkarya, dan Perindo.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut verifikasi faktual parpol baru tetap akan mengedepankan asas kesetaraan. Verifikasi faktual yang sedang berjalan untuk parpol baru dihentikan sementara, sementara untuk parpol lama dimulai pada 28 Januari.
Verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu yang diajukan ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
"Caranya secara teknis adalah segala macam proses yang berkaitan dengan 4 partai politik yang baru kita hentikan, dan KPU sudah mengirim surat kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dihentikan dulu prosesnya. Misalnya proses perbaikan syarat, proses sampling, kemudian akan dilanjutkan oleh verifikasi keanggotaan. Kita minta dihentikan dulu," kata Hasyim di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
Hasyim menyebut, KPU akan mengevaluasi hasil verifikasi faktual untuk 4 parpol yang sudah berjalan. Jika sudah memenuhi syarat, maka tak perlu menjalani verifikasi perbaikan. Misal soal keterpenuhan syarat pengurus di tingkat kecamatan.
Syarat Parpol Ikut Pemilu (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Parpol Ikut Pemilu (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
"Misalnya semua harus memenuhi syarat 100 orang, yang sudah misalkan memenuhi syarat baru 55 orang. Itu harus memperbaiki atau memenuhi 45 orang. Ketentuannya berubah, kita hentikan dulu. Apakah perlu dilakukan perbaikan atau tidak. Cara bacanya denga temuan yang baru, cukup dengan 50 orang dan sudah memenuhi syarat 50 orang berarti kan sudah memenuhi syarat. Tidak perlu dilakukan verifikasi perbaikan," papar Hasyim
Bagi parpol lama yang baru akan diverifikasi faktual pada 28 Januari, KPU sudah menyusun Peraturan KPU baru untuk menyesuaikan tahapan Pemilu dengan verifikasi faktual 10 parpol lama, agar tak mengganggu tahapan Pemilu yang sudah disusun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Jika sebelumnya, metode verifikasi dilakukan dengan cara petugas KPU mendatangi rumah anggota parpol satu persatu yang masuk dalam sampling, dengan terbatasnya waktu dan anggaran, KPU akhirnya memverifikasi dengan mendatangi kantor-kantor parpol di tiap tingkatan. Parpol lalu diminta mengumpulkan anggotanya.
Hasyim mengatakan partai peserta pemilu tidak perlu khawatir diperlakukan tidak adil. "Itu cara pandang kami tentang pemberlakukan setara, sehingga tidak perlu khawatir akan diberlakukan tidak setara," tutup Hasyim.