Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KPU Pelajari Putusan MA yang Izinkan Eks Koruptor Jadi Caleg
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan ketentuan dalam Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg di Pileg 2019. Putusan ini membut 38 bacaleg eks koruptor bisa menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai tanggapan soal putusan itu, KPU mengaku belum menerima salinannya sehingga mereka belum bisa memberikan komentar. Meski, sudah membaca kabar putusan MA.
"Kami KPU kan sebagai pihak tergugat, kami belum bisa menanggapi apa pun sebelum kami menerima salinan putusannya," ucap komisioner KPU Ilham Saputra kepada kumparan, Jumat (14/9).
Ilham menyebut KPU perlu mempelajari dulu isi dari putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu akan berdampak pada keputusan KPU yang menyatakan 38 bakal caleg eks koruptor Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Nanti setelah kami terima salinan putusan, kami pelajari baru kami beri komentar," pungkas Ilham.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
ADVERTISEMENT
"Ya, benar. Sudah putus kemarin," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (14/9).