KPU: Pemilih Pindah Memilih di Luar Provinsi Hanya Mencoblos Capres
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI meminta KPU mengakomodir para pemilih yang pindah dapil untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Karena itu, Komisi II masih menunda persetujuan Pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Pengitungan Suara yang mengatur mekanisme pindah memilih.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, bahwa di UU Pemilu telah eksplisit diatur mengenai mekanisme memilih bagi pemilih yang pindah ke provinsi lain. Arief menjelaskan, dalam UU tersebut diatur pemilih yang pindah domisili ke provinsi lain hanya dapat memilih presiden dan wakil presiden.
“UU mengatakan secara eksplisit kalau dia (pemilih) pindah kabupaten tapi masih dalam dapil DPR itu masih boleh (memilih dan diberi surat suara DPR). Tapi kalau dia sudah pindah provinsi itu kan sudah di luar dapil, nah itu tidak diberi, kecuali surat suara presiden, gitu lho,” kata Arief usai rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Dengan demikian, kata Arief, KPU tidak bisa mengakomodir permintaan Komisi II DPR tersebut, sebab UU telah mengatur hal ini secara tegas dan rinci.
ADVERTISEMENT
“Iya (KPU tidak bisa mengakomodir permintaan Komisi II), kan undang-undang menyebut eksplisit,” ucap dia.
Persoalan ini sebenarnya telah didiskusikan sejak awal, namun KPU tetap menyusun PKPU sesuai dengan norma yang berlaku dalam UU Pemilu.
Meski begitu, Arief meminta agar Komisi II DPR bisa bersikap sesuai aturan yang berlaku dalam UU Pemilu, sehingga KPU bisa segera menerbitkan PKPU sebagai dasar hukum terkait tata cara pindah memilih bagi pemilih yang pindah dapil, serta mencetak surat suara.
“Saya sampaikan bahwa ini butuh peraturan ini segera karena di bagian akhir peraturan itu kan ada lampiran-lampiran fomulir kami segera butuh untuk mencetak (surat suara), kami segera butuh melakukan bimbingan teknis kepada KPU provinsi, kabupaten/kota,” tutupnya.
ADVERTISEMENT