KPU: Pemilih Pindahan Tak Dapat Surat Suara Pilih Caleg di Daerah Asal

1 Maret 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Rifa Yusya Adilah
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Rifa Yusya Adilah
ADVERTISEMENT
KPU hingga kini mencatat terdapat 275.923 pemilih di Pemilu 2019 yang berpindah lokasi pemilihannya atau masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pemilih pindahan itu akan kehilangan hak suara memilih caleg tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau Anda pindah memilih ke tempat lain, Anda enggak dapat surat suara di kabupaten/kota," kata Arief saat memberi sambutan di deklarasi Mahutama di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
“Anda kehilangan hak konstitusional untuk dapat memilih DPRD kabupaten/kota yang baik, DPR provinsi yang baik, DPR RI yang baik,” imbuhnya.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Oleh karena itu, Arief mengimbau pemilih harus berpikir ulang menggunakan hak suaranya di kota lain.
“Jadi saya bilang saya harus mendorong Anda untuk mau menggunakan hak pilih di kampung Anda, di tempat Anda. Kenapa? Untuk melindungi hak konstitusional Anda mendapatkan lima surat suara,” kata Arief
Lima surat suara itu adalah untuk pemilihan presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
ADVERTISEMENT
Arief sebelumnya terheran dengan fenomena pemilih pindahan yang membludak di beberapa titik. Dari data KPU, pemilih banyak berpindah menggunakan hak suara di kota tertentu, misalnya kota wisata dan kota pendidikan.
“Sekarang saya enggak tahu, kok begitu, Ketua KPU membikin pengumuman DPTb, begitu banyak orang pemilih DPTb, pindah milih. Yang awalnya memilih di kampungnya masing-masing, pindah milih ke kota-kota, kota yang banyak pendidikannya, kota yang banyak wisatanya, kota yang menarik didatangi,” ujar Arief.
Kategori pemilih di Pemilu 2019 Foto: Basith Subastian/kumparan