KPU: Penderita Gangguan Jiwa yang Bisa Nyoblos 54 Ribu, Bukan 14 Juta

15 Januari 2019 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan jumlah pemilih yang menyandang disabilitas mental dan grahita pada Pemilu Serentak 2019 mencapai 54.295. KPU membantah beredarnya hoaks yang menyebut jumlah pemilih yang merupakan penyandang disabilitas mental dan grahita ada 14 juta orang.
ADVERTISEMENT
"Dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) yang ditetapkan pada 16 Desember 2018 lalu, jumlah pemilih disabilitas mental dan grahita ternyata hanya ada 54.295 (0,029%)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Selasa (15/1).
Infografik pemilih disabilitas grahita dan mental di pemilu. (Foto: Dok. KPU)
zoom-in-whitePerbesar
Infografik pemilih disabilitas grahita dan mental di pemilu. (Foto: Dok. KPU)
Pramono menjelaskan, selama ini beredar hoaks bahwa jumlah pemilih yang merupakan penyandang disabilitas mental dan grahita mencapai 14 juta. Jumlah ini sama dengan 7,37 persen DPT. Menurut dia, sungguhlah tak tepat mengaitkan jumlah 14 juta orang yang mengalami gangguan emosional dengan jumlah pemilih di pemilu.
"Nah, kalau dicek, ternyata info itu berasal dari Kementerian Kesehatan yang bilang bahwa ada 14 juta orang Indonesia yang mengalami gangguan emosional. Dan 400 ribu mengalami gangguan jiwa berat," ujar Pramono.
ADVERTISEMENT
Polemik soal apakah penderita gangguan jiwa boleh mencoblos atau tidak menuai polemik.
Infografik pemilih disabilitas grahita dan mental di pemilu. (Foto: Dok. KPU)
zoom-in-whitePerbesar
Infografik pemilih disabilitas grahita dan mental di pemilu. (Foto: Dok. KPU)
KPU menyatakan penyandang disabilitas mental tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Meski begitu, mereka harus mendapat rekomendasi dari dokter terlebih dahulu untuk bisa mencoblos.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, surat rekomendasi dokter untuk penderita gangguan mental untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi stabil pada hari pencoblosan.
"Khusus untuk disability mental tetap didaftar. Hanya saja penggunaan hak pilih pada hari-H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya. Bila hari-H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya," ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Kamis (22/11).