KPU Pertanyakan Permohonan Gugatan Pileg dari Kepala Adat di MK

9 Juli 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU heran dengan adanya gugatan sengketa Pileg 2019 yang dimohonkan oleh seorang kepala adat di Provinsi Papua bernama Purn. Paus Kogoya di Mahkamah Konstitusi (MK). Kogoya menggugat hasil pemilihan DPRD Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya yang tertuang dalam nomor perkara 250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Kogoya menyoal adanya kesalahan hasil penghitungan suara DPRD yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, Kogoya menyebut pelaksanaan pemilu di Kabupaten Yahukimo dilakukan secara rahasia.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mempertanyakan dasar Kogoya yang merupakan seorang kepala adat menggugat hasil Pileg ke MK. Hasyim menilai Kogoya tidak mempunyai dasar untuk menggugat ke MK.
"Kalau kepala adat ya ada permintaan. Cuma pertanyaannya punya legal standing enggak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya Mahkamah akan mempertimbangkan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Meski mempertanyakan gugatan itu, Hasyim menuturkan KPU tetap menyiapkan jawaban terhadap gugatan yang dimohonkan oleh Kogoya. Dalam jawaban itu KPU membantah seluruh tudingan yang dimohonkan Kogoya soal dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif di beberapa kabupaten di Papua.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini yang kami lihat, pemohon mengajukan surat, alat buktinya ya. Misal warga ini di bawah kepemimpinannya ketua adat atau tokoh masyarakat di suatu tempat itu menyampaikan bahwa sekian ribu suara untuk calon ini atau partai ini, tapi setelah dihitung tidak dimasukkan semua, itu yang disoal urusan itu," ucap Hasyim.
Kogoya dijadwalkan untuk membacakan pokok pemohonan di hadapan hakim MK sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, Kogoya selaku pihak pemohon tidak juga hadir dalam persidangan pemeriksaan ini.
Selain itu, tidak ada kuasa hukum Kogoya yang mewakilinya untuk membacakan pokok perkara di MK.