KPU: Perusahaan yang Halangi Pegawainya Memilih Bisa Dipidana

15 April 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan Rabu, (17/4) sebagai hari libur nasional. Sebab pada tanggal tersebut akan dilaksanakan pemilu serentak, mulai pilpres dan pileg.
ADVERTISEMENT
Namun, masih ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan izin libur kepada para pekerjanya. KPU menyatakan hal itu bisa masuk dalam sanksi pidana jika menghalangi pemilih mencoblos.
"Itu bisa sanksi pidana. Tidak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar (perusahaan) insyaallah tertib," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Aturan mengenai hal itu tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 531 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
KPU juga menegaskan libur 17 April jangan digunakan oleh pemilih untuk pergi berwisata. Justru KPU berharap dengan libur ini bisa memberikan keleluasaan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
ADVERTISEMENT
"Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik maka diliburkan. Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Viryan.
Hari pencoblosan ditetapkan sebagai libur ditegaskan lagi oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2019 pada Senin (8/4). Keppres itu menetapkan 17 April sebagai hari libur nasional 2019 sehubungan dengan adanya pelaksanaan pemilu 2019.
Penetapan 17 April sebagai hari libur nasional merujuk Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "pelaksaan pemilu dilakukan secara serentak saat hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".