KPU: Peserta Pemilu Wajib Lapor Dana Kampanye 3 Tahap

24 September 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU telah menutup penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 18.00 WIB, Minggu (23/9). Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan laporan dana kampanye akan berlangsung tiga kali selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
Secara rinci yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Nanti di pertengahan masa kampanye (yakni) awal Januari nanti ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu yakni laporan penerimaan dana kampanye. Jadi ada kewajiban lagi di akhir lagi juga ada kewajiban lagi. Jadi, bertahap kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye ke KPU," kata Pramono, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), menurut Promono KPU telah menerima semua LADK peserta pemilu tingkat pusat terutama dari tim kampanye capres dan cawapres dan 16 parpol tingkat nasional.
"Kami apresiasi ketaatan untuk memeuhi kewajiban melaporan dana awal kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," terangnya.
Cawapres Sandiaga Uno laporkan dana awal kampanye Pemilu 2019. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres Sandiaga Uno laporkan dana awal kampanye Pemilu 2019. (Foto: Mirsan/kumparan)
Meski begitu, Pramono tetap mengingatkan kepada peserta pemilu agar memenuhi ketentuan KPU soal dana kampanye. Di antaranya dana kampanye bukan berasal dari uang negara dan sumbangan asing.
ADVERTISEMENT
"Jadi prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, asing, (misalnya) perusahaan yang sahamya dimiliki oleh asing dan seterusnya," jelasnya.
Selain itu, Pramono juga menyebut identitas pemberi sumbangan harus jelas begitu juga dengan besaran dan bentuknya. "Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identiasnya tidak lengkap, tidak jelas jadi misalnya hamba Allah. Dalam laporan dan akampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Harus jelas nama alamat dan NPWPnya," imbuhnya.
Perwakilan Partai Perindo tiba di KPU melaporkan Dana Kampanye Pemilu 2019, Minggu (23/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Partai Perindo tiba di KPU melaporkan Dana Kampanye Pemilu 2019, Minggu (23/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)