news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU: Presiden Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

9 April 2018 22:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, capres petahana di Pilpres 2019 diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan. Hal itu demi alasan keamanan yang menjadi bagian melekat pada profesi presiden.
ADVERTISEMENT
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa beresiko," kata Arief di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Arief mengungkapkan, jabatan presiden telah memiliki standar fasilitas tertentu terutama terkait dengan kemanan sebagai pemimpin negara. Karena itu, presiden dipersilakan untuk tetap memakai fasilitas tersebut di Pilpres 2019.
Tidak hanya pesawat, menurut Arief, penggunaan mobil kepresidenan juga diperkenanan demi keselamatan sang presiden.
"Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat. Dipersilakan (menggunakan pesawat kepresidenan)," ucap dia.
Jokowi dan Iriana saat menuruni tangga pesawat kepresidenan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Iriana saat menuruni tangga pesawat kepresidenan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Sebelumnya, rencana penggunaan pesawat kepresidenan bagi capres petahana di Pilpres 2019 menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai Presiden Joko Widodo selaku petahana sebaiknya tidak diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan untuk berkampanye.
ADVERTISEMENT