KPU: Produksi Surat Suara 60 Hari, Maret Sudah Didistribusikan

20 Januari 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses cetak perdana Surat Suara Pemilu 2019 di PT Aksara Grafika Pratama Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proses cetak perdana Surat Suara Pemilu 2019 di PT Aksara Grafika Pratama Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU sudah memulai proses pencetakan suara pada Minggu (20/1). Komisoner KPU Ilham Saputra menyatakan proses produksi surat suara Pemilu 2019 akan berlangsung selama 60 hari.
ADVERTISEMENT
KPU berharap bulan Maret mendatang surat suara sudah dapat didistribusikan.
“Proses produksinya 60 hari. Jadi kita berharap bulan Maret sudah selesai dan didistribusikan dengan baik,” ucapnya di Gedung PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (20/1).
Dalam hal ini, KPU juga bekerjasama dengan Politeknik Negeri Media Kreatif untuk mengawasai jika ada kecacatan dalam surat suara. Misalnya, gambar yang tidak sempurna atau cipratan tinta yang mengenai surat suara.
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Kita berharap dengan adanya quality control dari Politeknik, hal yang terkait dengan ciptaran tinta kemudian gambar yang tidak sempurna itu bisa selesai di percetakan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Operasional Mabes Polri terkait Pemilu Serentak 2019, AKBP Gusti May Chandra, mengatakan pihaknya akan mengamankan tempat percetakan sampai tempat penyimpanan surat suara selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
“Polri ada di sana untuk mengamankan 1x24 jam bersama-sama dengan tim quality control. Jika pengawasan kualitas dari Politeknik, maka kita mengawal tempat percetakan ini sampai ke penyimpanan,” pungkasnya di lokasi yang sama.