KPU Rekapitulasi Kaltara, Kalteng, Gorontalo, dan Bengkulu, 11 Mei

10 Mei 2019 22:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra beserta sejumlah saksi menunjukkan berkas rekapitulasi Provinsi Bali. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra beserta sejumlah saksi menunjukkan berkas rekapitulasi Provinsi Bali. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional Pemilu 2019 untuk dua provinsi, yakni Bali dan Bangka Belitung. KPU akan melanjutkan rekapitulasi nasional untuk empat provinsi pada Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT
"Besok yang sudah siap kalau pagi Kalimantan Utara (Kaltara), kalau siang Kalimantan Tengah (Kalteng), Gorontalo, dan Bengkulu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Rencananya, KPU akan memulai rekapitulasi keempat provinsi pada pukul 13.00 WIB.
"Nanti mohon informasi dari Bawaslu RI, Bawaslu tidak bisa berangkat bersama karena KPU Kalteng karena kehabisan tiket pesawat, jadi baru sore sampai. Saya usul apabila ini kita mulai pagi, tiga provinsi belum siap, maka diperkirakan pukul 13.00 WIB baru kita mulai," ucap Arief.
KPU berencana menggunakan metode dua panel untuk rekapitulasi nasional besok. Mengingat jumlah provinsi yang akan direkapitulasi secara nasional.
"Dua provinsi di (gedung) atas, dua provinsi di bawah. Kalau sore enggak selesai, kita bisa selesaikan malamnya. Kalau satu panel takutnya enggak bisa selesai besok," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
BPN Tolak usulan 2 Panel
Namun usulan dua panel itu ditolak Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi. BPN menilai jika dilakukan 2 panel rekapitulasi akan berjalan molor dari waktu yang telah ditentukan.
"Melihat pengalaman pembahasan di luar negeri (PPLN), lebih baik kalau diputuskan tidak ada pembagian panel," kata saksi dari BPN, Azis.
Menanggapi hal itu, KPU menegaskan dengan dibentuk dua panel proses rekapitulasi akan berjalan dengan cepat. Selain itu, KPU juga sudah mempertimbangkan penggunaan metode dua panel.
"KPU sudah memperhitungkan, kami punya waktu 10 hari untuk rekapitulasi nasional. KPU merancang kita lakukan dalam dua panel, tapi kita jadikan masukan itu. Nanti kita bahas, tapi sementara itu," ucap Arief.
Lebih lanjut, KPU juga mengusulkan agar penandatangan berita acara dapat langsung dilakukan setelah hasil rekapitulasi disahkan bersama. Karena banyak dokumen yang harus ditandatangani, baik oleh KPU maupun perwakilan saksi.
ADVERTISEMENT
"Jadi tanda tangan 16 saksi parpol dan 2 saksi paslon capres dan KPU. Jadi akan cukup banyak jadi setiap selesai malam kita tanda tangan berita acara," pungkas Arief.