KPU Respons MA soal OSO: Jika Tak Ikut MK, Kami Pembangkang Konstitusi

5 April 2019 17:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menyebut KPU telah melanggar hukum karena tak patuh terhadap putusan PTUN yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odong (OSO) berhak masuk dalam DCT DPD di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
KPU merespons pernyataan MA tersebut dengan santai. KPU tetap berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
"Ya monggolah itu kata Mahkamah Agung," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Menurutnya, apabila KPU memasukkan kembali OSO dalam DCT, maka sama saja KPU membangkang terhadap konstitusi. Hasyim menyebut KPU akan tetap memegang teguh pada putusan MK yang melarang pengurus parpol jadi caleg DPD.
"Kalau KPU tidak mengikuti putusan MK, KPU kan juga dianggap pembangkang konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Supandi menyebut KPU tak patuhi hukum karena tidak mengindahkan putusan PTUN soal OSO.
ADVERTISEMENT
"Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Supandi.
Ketua Kamar PTUN MA, Supandi dalam konferensi pers di kantor Mahkamah Agung. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Supandi menyebut, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Diketahui PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
ADVERTISEMENT