KPU Rilis Daftar Caleg Sementara, Ayo Beri Masukan

13 Agustus 2018 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg Pemilu 2019  (Foto: Basith/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Pemilu 2019 (Foto: Basith/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU telah resmi merilis Daftar Caleg Sementara (DCS) DPR RI untuk Pileg 2019. Masyarakat diminta memberikan masukan atas daftar bacaleg yang akan menjadi wakil rakyat 5 tahun ke depan itu.
ADVERTISEMENT
DCS itu dirilis berdasarkan masing-masing daerah pemilihan. Total ada 80 dapil dengan masing-masing dapil diisi oleh maksimal 6 bacaleg dari 16 partai politik. Jumlah kursi yang diperebutkan tiap dapil berbeda, tergantung jumlah pemilih.
(Daftar lengkap DCS bisa dilihat di sini).
Sebagai contoh, dapil DKI Jakarta I diikuti oleh 89 bacaleg. Namun, kursi yang diperebutkan hanya 6 kursi, sehingga akan ada 83 bacaleg yang gagal dalam pertarungan Pileg 2019 di dapil tersebut.
(Alokasi kursi dan peta dapil bisa dilihat di sini).
Kotak Suara Baru KPU (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Kotak Suara Baru KPU (Foto: Antara/Reno Esnir)
Dalam jadwal dan tahapan Pileg 2019, KPU meminta masukan masyarakat atas daftar bacaleg itu dari tanggal 13-21 Agustus 2018. Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPU terkait rekam jejak bacaleg-bacaleg yang ada, yang mungkin bisa mempengaruhi persyaratan bacaleg itu.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima masukan masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik pada 22-28 Agustus 2018. Lalu parpol menjawab klarifikasi itu pada 29-31 Agustus 2018.
Tanggal 4-10 September, parpol diberi kesempatan untuk mengganti bakal caleg. Setelah diverifikasi oleh KPU, maka KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada taggal 21 September 2018.
Seteleh ditetapkan, para caleg akan berkampanye hingga 13 April 2018. Lalu masyarakat akan menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara pada 17 April 2018.
Pemilu 2019 digelar serentak dalam satu hari Pileg dan Pilpres. Pemilih akan mendapatkan 5 surat suara yaitu memilih caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan capres-cawapres.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)