KPU Sahkan Rekapitulasi Maluku Utara, Prabowo Ungguli Jokowi

13 Mei 2019 23:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Prabowo Subianto dan BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Prabowo Subianto dan BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah mengesahkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 di Maluku Utara. Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini pemilu untuk provinsi Maluku Utara dinyatakan sah," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Maluku Utara merupakan provinsi ke-13 yang hasil rekapitulasinya telah disahkan oleh KPU RI. Di Maluku Utara, Prabowo-Sandi meraih sebanyak 344.823 suara. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf meraih 310.548 suara.
Adapun surat suara sah untuk Pilpres di Maluku Utara sebanyak 655.371 suara. Sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 10.243 suara.
Sebelum rekapitulasi dimulai, sejumlah saksi dari PKB, PKS, dan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi memprotes KPU RI terkait rekapitulasi Maluku Utara.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sebab Maluku Utara sesuai jadwal baru akan direkap pada Selasa (14/5) besok.
"Ini karena data di Maluku Utara kami belum ada, ini persoalan waktu saja. Karena tadi tidak ada omongan ternyata ada jadwalnya," kata saksi PKB, Yanuar Prihatin.
ADVERTISEMENT
Setelah diprotes, KPU akhirnya melakukan diskusi disertai voting kepada sejumlah saksi parpol, paslon capres-cawapres, maupun DPD yang ada hadir di lokasi. Mayoritas saksi meminta agar pembacaan hasil rekapitulasi Maluku Utara tetap dilakukan pada hari ini.
"Baik karena semua sudah sepakat, KPU memutuskan tetap melanjutkan rekapitulasi di Maluku Utara hari ini. Kami menghargai masukan maupun keberatan yang disampaikan oleh saksi dari PKB, PKS maupun BPN," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.