KPU: Saksi 01 dan 02 Tak Pernah Keberatan dengan Hasil Rekap Suara

16 Mei 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU terus melakukan proses rekapitulasi suara tingkat nasional sebelum pengumuman hasil pada 22 Mei. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan selama proses rekapitulasi berlangsung, saksi 01 dan 02 tak pernah menyampaikan keberatan atas perhitungan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hasyim menyebut saksi dari dua paslon tak mempersoalkan terkait dugaan penggelembungan suara atau manipulasi dari perhitungan suara yang ada.
"Ini fakta ya, cerita fakta, dari 34 provinsi, sampai dengan kemaren, ada 26 provinsi direkapitulasi. Sampai dengan kemarin baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada yang disampaikan di sini yang urusannya dengan perolehan suara," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Istilahnya penggelembungan, manipulasi, dibelokkan ke sana, dibelokkan ke sini, tidak ada complaint, TKN 01 maupun BPN 02," imbuh dia.
Hasyim mengatakan KPU mengizinkan setiap pihak untuk mengajukan keberatan atas perhitungan suara namun harus berdasarkan dengan data. KPU, kata dia, siap untuk melakukan pencocokan data dan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau pun ada, kami mempersilakan dengan cara membawa dokumen, data, complaint itu atau dalil-dalil itu. Mari kita buktikan di sini, rapat pleno rekap nasional. Kalau tidak ada buktinya, bagaimana kita akan melakukan pencocokan dan klarifikasi, konfirmasi terhadap keberatan itu," ucap dia.
Hasyim kemudian menuturkan kehadiran saksi dalam rapat pleno merupakan hak dari masing-masing paslon. Yang pasti, KPU selalu mengundang para saksi untuk menyaksikan rekapitulasi suara.
"Persoalan saksi mau hadir atau tidak itu kan hak. Harus dipilah-pilah seperti itu. Kalau KPU itu kewajibannya mengundang. Kalau untuk hadir itu terserah kepada para pihak mau hadir atau tidak. Kalau pun hadir, mau tandatangan atau tidak itu juga terserah," ucap dia.