KPU Segera Atur Zonasi Kampanye Akbar untuk Capres - Cawapres

10 Oktober 2018 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye hitam (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye hitam (Foto: thinkstock)
ADVERTISEMENT
Salah satu format kampanye Pilpres 2019 paling menyita perhatian adalah kampanye akbar, atau disebut dalam peraturan sebagai rapat umum. Sama seperti Pilpres 2014, KPU akan mengatur kampanye ini dalam zonasi.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan penentuan zonasi ini penting agar antarkandidat tidak bentrok di satu tempat dalam satu waktu. Zonasi ini baru akan dibahas KPU bersama tim kampanye capres-cawapres.
"Belum (disepakati), baru akan dibahas zonasi untuk mengatur rapat umum," ucap Wahyu kepada kumparan, Rabu (10/10).
Zonasi hanya diatur untuk kampanye akbar atau rapat umum, sementara model kampanye lain seperti tatap muka dan penyebaran alat peraga kampanye tak diatur dalam zonasi.
"Rapat umum itu dimulai 24 Maret 2019, nanti kita akan koordinasikan dengan peserta pemilu," terang Wahyu.
Kampanye menurut Peraturan KPU digelar dalam bentuk rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye, iklan di media massa, iklan di media sosial dan debat kandidat.
ADVERTISEMENT
Masa kampanye berlangsung dari 23 Septembr 2018 hingga 13 April 2019.
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi. (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi. (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)