KPU Sepakat Ada Lembaga Peradilan Pemilu: Sesuai Amanat UU

20 Agustus 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arif Budiman membuka Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arif Budiman membuka Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mendukung upaya Bawaslu RI agar pemerintah membentuk lembaga khusus peradilan pemilu. Sebab, pembentukan lembaga peradilan pemilu sudah diatur dalam Undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Ya harus sesuai dengan UU, tetapi bahwa harus ada peradilan pemilu, saya setuju," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan jika terdapat sengketa berkaitan dengan pemilu dapat diselesaikan melalui lembaga khusus yang menangani pemilu. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 157 ayat 3.
"Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus,” bunyi Pasal 157 ayat 3.
Arief menilai, dengan adanya lembaga peradilan pemilu, KPU tidak akan kerepotan lagi jika terdapat sengketa pemilu. Sebab semua diselesaikan dalam satu pintu. Tidak lagi sengketa pemilu dibawa ke banyak jalur: MA, Bawaslu, Polisi, hingga MK.
ADVERTISEMENT
"Supaya nanti tidak centang conteng gitu loh, lembaga ini menangani, lembaga ini menangani juga, itu menurut saya akan merisaukan," ucap Arief.
Sementara mengenai wacana Bawaslu yang mengajukan diri menjadi lembaga khusus peradilan pemilu, Arief mengatakan KPU hanya akan mengikuti aturan dalam UU. Hanya saja, ia mengatakan jika Bawaslu memang sudah menjadi lembaga peradilan pemilu.
"Ya kan penanganan terkait pelanggaran pemilu memang disana. Kita pokoknya mengikuti apa yang diperintahkan oleh UU," tutur Arief.