KPU Sepakat Usulan Peradilan Pemilu: Agar Selesai di Satu Level

10 Agustus 2019 1:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU merespons baik usulan Bawaslu agar pemerintah membentuk peradilan khusus pemilu. Komisiomer KPU Ilham Saputra mengatakan, adanya peradilan pemilu, maka seluruh sengketa pemilu dapat diselesaikan dalam satu pintu.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya pribadi melihat perlu untuk melakukan kajian terkait Pemilu 2019. Akan lebih baik kalau ada pengadilan khusus pemilu agar kemudian semua selesai pada satu level," kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
"Saya kira ini jadi evaluasi kita bersama, evaluasi pemerintah, DPR agar kemudian apakah terlalu banyak tidak lembaga lembaga yang melakukan ajudikasi hukum terutama hukum pemilu," lanjutnya.
komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebab, jika peradilan pemilu dilakukan oleh banyak lembaga terutama lembaga yang tidak memahami permasalahan administratif dan proses pemilu, hal itu akan menjadi permasalahan ketika akan mengeluarkan putusan.
"Kalau anda lihat terkait dengan PSSU dan jumlah suara kan ada yang tidak matching sehingga MK minta PSSU seperti di Aceh, Sigi, Sumut, itu yang terjadi seperti itu karena kayak Bawaslu, nanti Bawaslu ke MK," ucap Ilham.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kemarin juga MK menyampingkan putusannya Bawaslu terkait dengan pasca-putusan tanggal 21 Mei di beberapa putusan," tambah Ilham.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Namun meski demikian, Ilham mengatakan, perlu dilakukan kajian lebih jauh mengenai pembentukan peradilan pemilu. Sebab, dengan adanya peradilan pemilu, tentu akan mengubah seluruh tahapan dan alur penyelesaian sengketa pemilu.
"Ini juga kan jadi evaluasi bersama bagaimana fungsi Bawaslu, bagaimana fungsi KPU, apakah kemudian Bawaslu tidak lagi memutuskan atau malah sebaliknya tidak lagi melakukan pengawasan. Pengawasan diberikan ke masyarakat itu banyak yang perlu di evaluasi," tutup Ilham.
Usulan peradilan pemilu bermula dari pandangan Bawaslu atas kasus pencalegan Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO). Banyak lembaga yang bisa mengadili permasalahan pemilu justru menghasilkan putusan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019. Sementara MK menolak gugatan dan menyatakan OSO harus mundur dari jabatannya.