KPU Siap Hadapi Banding yang Diajukan Partai Idaman di PTUN

9 Maret 2018 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ilham Saputra. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ilham Saputra. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gugatan Partai Idaman ke Bawaslu karena tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019 ditolak. Tak puas dengan keputusan itu, partai besutan Rhoma Irama itu mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan Partai Idaman. Ia juga optimistis menang dalam banding yang diajukan parpol baru itu.
"Kita hadapi. Harus optimistis dong," kata Ilham, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (9/3).
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Untuk menghadapi banding yang diajukan partai tersebut, menurut Ilham, KPU mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti. Tak hanya itu, KPU juga telah memilih Ali Nurdin dan timnya untuk menjadi kuasa hukum.
"Ya tergantung dari gugatan Idaman. Kita sudah siapkan pengacara," jelas Ilham.
Objek yang disengketakan Partai Idaman usai putusan penolakan Bawaslu RI terhadap gugatan partai 5 Maret 2017 lalu adalah SK KPU RI nomor 58 tertanggal 17 Februari 2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap KPU untuk membatalkan SK tersebut.