KPU Siap Hadapi Gugatan Hanura soal OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD

21 September 2018 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU RI Arief Budiman. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI Arief Budiman. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Partai Hanura terkait pencoretan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diputuskan, baik keputusan tentang proses administrasi pemilu maupun hasil pemilu. Menurutnya, sengketa pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Ya setiap kebijakan yang dikeluarkan KPU harus dipertanggungjawabkan. Bahwa akan mengajukan sengketa, ruang itu memang diberikan oleh Undang-Undang," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Ia berharap pihak-pihak yang tidak terima dengan keputusan KPU dapat menempuh jalur yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Kalau ada yang tidak sepakat, tidak sepaham dengan keputusan KPU, silakan ditempuh jalur-jalur sebagaimana telah ditentukan UU. Jadi jangan melakukan sesuatu di luar yang UU," tegasnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, OSO masih bisa menggugat KPU ke Bawaslu setelah tiga hari DCT ditetapkan. Nantinya, lanjut Ilham, KPU akan menunggu keputusan dari Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Kita siap menghadapi dan kita hormati proses yang dilakukan Pak OSO. Jika ada tidak puas dengan keputusan KPU terkait DCT, diberikan waktu tiga hari kerja," kata Ilham.
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Bawaslu nanti akan mengumpulkan, nanti akan memberikan kepada kita siapa-siapa saja yang melakukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," sambungnya.
OSO dicoret lantaran KPU belum menerima surat pengunduran diri dari OSO sebagai Ketum Hanura. Dengan tidak adanya surat pengunduran diri ini, OSO dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD di Pileg 2018
Sesuai putusan MK nomor 30 tahun 2018, anggota partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPD. Dalam pencalonan di KPU, itu dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari partai politik.
ADVERTISEMENT