KPU Siapkan 2 Opsi Tindak Lanjuti Putusan MA soal Eks Koruptor Nyaleg

18 September 2018 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg. Setelah ini, KPU akan mempelajari lebih lanjut keputusan ini mengingat pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) tinggal beberapa hari lagi.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, salinan putusan tersebut telah diterima KPU Senin (17/9) malam. KPU langsung mempelajari salinan putusan untuk mengambil keputusan. Terlebih penetapan DCT tetap 20 September dan Pileg 2019 tak bisa diundur.
"Nah peraturan itu kita pelajari hari ini. Apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian berdasarkan itu akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU itu. Dalam waktu dekat inilah karenakan waktunya memang bergerak terus," kata Hasyim di gedung KPU, Selasa (18/9).
Hasyim menilai, sejauh ini KPU menyiapkana dua alternatif aturan solusi atas keputusan MA yang memperbolehkan eks napi koruptor maju sebagai caleg.
"Ya, ada dua kemungkinan, pertama kita langsung melaksanakan putusan MA itu, karena pasal atau ketentuan yang mengatur UU itu dibatalkan oleh MA. Sebagaimana judicial review undang-undang ada juga polanya seperti itu, pasal di undang-undang dibatalkan MK, tapi tidak pernah dilakukan perubahan Undang-Undangnya tapi langsung dilaksanakan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan itu KPU akan membuat identifikasi terhadap kasus-kasus atau perkara ini di daerah karenakan di sejumlah daerah calon-calon yang mantan napi koruptor itu mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan," imbuhnya.
Sementara kemungkinan kedua, KPU segera merevisi PKPU soal eks napi korupsi maju sebagai caleg. Meski KPU hanya memilki waktu 2 hari sebelum pengumuman DCT.
"Kemungkinan kedua yang paling bagus itu dilakukan revisi PKPU-nya. Kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengundangannya dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," pungkasnya.
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)