KPU Siapkan 6 Tim Pengacara Hadapi Gugatan Pemilu 2019 di MK

20 Mei 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah mempersiapkan beberapa tim pengacara untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan para peserta pemilu yang tidak menerima hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Ada 6 tim pengacara yang akan direkrut, terdiri dari 1 tim pengacara Pilpres, 1 tim pengacara DPD dan 4 tim pengacara Pileg," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Senin (20/5).
Arif menjelaskan pembentukan tim pengacara ini dilakukan melalui sistem lelang. Rencananya struktur tim pengacara akan dimumkan Selasa (21/5).
"KPU berpedoman kepada Perpres tentang pengadaan barang jasa pemerintah yang prinsipnya terbuka, kompetitif, adil, efektif dan efisien," jelas Arief.
Selain itu, Arief mengatakan biaya untuk tim pengacara ini akan diambil dari sebagian APBN milik KPU.
KPU memang sudah melakukan berbagai persiapan jelang penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019. Menurut Arief, sekretariat KPU-lah yang melakukan lelang untuk merekrut tim pengacara.
Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK. Mulai dari dokumen hasil rekapitulasi tingkat TPS hingga dokumen tingkat nasional.
ADVERTISEMENT