KPU Siapkan Jawaban Gugatan Revisi Pilpres BPN: DPT hingga Situng

17 Juni 2019 10:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memastikan akan menjawab gugatan revisi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan mengirimkan jawaban itu dalam sidang Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
"Ya, kami sudah menyiapkan beberapa bahan atau jawaban terkait permohonan dari pengacara 02. Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya dan kita akan bacakan pada sidang besok," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Ilham mengatakan ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam jawaban terbaru KPU. Jawaban itu terdiri dari permasalahan DPT hingga situng yang dipermasalahkan BPN.
"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan, tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ucap Ilham.
"Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada masyarakat. Seperti situng ini kita infokan kepada masyarakat dan tidak ada masalah menurut kami," lanjut Ilham.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ilham mengatakan, meski memberikan jawaban terhadap gugatan revisi BPN, KPU akan memberikan catatan keberatan kepada majelis hakim. Sebab, KPU keberatan dengan gugatan revisi BPN.
"Kita anggap perbaikan dong, karena kan pertama dia masukkan pada tanggal 24 Mei, kemarin dibacakan adalah banyak hal baru yang kemudian menurut kami seharusnya yang dibacakan adalah permohonan yang masuk tanggal 24 Mei," tutur Ilham.