KPU Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan Pemilu 2019 di MK

18 Mei 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mulai melakukan persiapan jelang penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019. Salah satu yang dipersiapkan KPU adalah menghadapi gugatan yang dilayangkan para calon yang tidak menerima hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
KPU menyiapkan pengacara yang akan menjadi kuasa hukum mereka bila digugat di MK.
"Lelang pengacara untuk pengacara diperkirakan tanggal 21 (Mei)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Menurut Arief, tim dari sekretariat yang akan bekerja untuk melakukan lelang mencari pengacara. "KPU enggak pernah urusin lelangnya, Pokoknya KPU sudah menentukan kita butuh seperti ini," ucap Arief.
Menurut Arief, pihaknya juga sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK. Mulai dari dokumen hasil rekapitulasi tingkat TPS hingga dokumen tingkat nasional.
"KPU tentu berharap semua yang kita sajikan di sini bisa diterima oleh semua pihak, tapi kalau ada sengketa, KPU sudah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan sampai rekap nasional," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
"Jadi sudah kita siapkan mulai form C, DA, form DB, form DC sampai nanti form DD. Ya nanti kalau ada yang sengketa ya kita bawa seluruh dokumen itu," tutur Arief.
Sebelumnya KPU memprediksi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan meningkat. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai peningkatan itu disebabkan Pemilu 2019 menerapkan sistem serentak.