KPU Sinkronisasi Jawaban Gugatan Revisi Tim Prabowo dengan Alat Bukti

17 Juni 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU memastikan akan memberikan jawaban terkait revisi gugatan tim Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan, jawaban tersebut akan dikirim Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
"KPU akan menyampaikan atau menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok jam 08.30 WIB di kantor Kepaniteraan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).
Hingga kini, Hasyim mengatakan, KPU masih memfinalisasi jawaban tersebut. "Sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)," ucap Hasyim.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menambahkan, ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam jawaban terbaru KPU. Jawaban itu terdiri dari permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dipermasalahkan kubu 02.
"Tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ucap Ilham.
"Sebelumnya, kita sudah sampaikan kepada masyarakat. Seperti Situng ini kita infokan kepada masyarakat dan tidak ada masalah menurut kami," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ilham, meski memberikan jawaban terhadap gugatan revisi BPN, KPU juga akan menyampaikan sejumlah catatan kepada majelis hakim. Sebab, KPU keberatan dengan gugatan revisi tersebut.
"Kita anggap perbaikan, dong, karena 'kan pertama dia (BPN) masukkan (revisi) pada tanggal 24 Mei, kemarin dibacakan adalah banyak hal baru yang kemudian menurut kami seharusnya yang dibacakan adalah permohonan yang masuk tanggal 24 Mei," tutur Ilham.
Sidang pada Selasa besok beragendakan mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU, pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf), dan keterangan Bawaslu. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keputusan hakim, termohon (KPU), pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf), dan Bawaslu dipersilakan untuk memberikan jawaban, baik itu jawaban permohonan lama Prabowo-Sandi atau permohonan baru. Mereka juga diperbolehkan untuk menyampaikan penolakan gugatan revisi.
ADVERTISEMENT