KPU soal BPN Minta MK Pecat Komisioner: Ruangnya Ada di DKPP

12 Juni 2019 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat menyerahkan berkas KPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat menyerahkan berkas KPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menanggapi petitum (tuntutan) baru yang digugat tim Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pilpres 2019. Salah satu petitum baru tersebut, yakni meminta seluruh Komisioner KPU dipecat dan menggantinya dengan jajaran pemimpin baru.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan hal itu kepada hakim MK. Arief tidak ingin berpolemik dalam petitum baru itu.
"Ya, nanti apakah MK memutus itu atau tidak. Nanti silakan Mahkamah menilai," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Hanya saja, Arief mengatakan, permasalahan mengenai kinerja KPU sebetulnya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, DKPP lah yang berhak memutuskan jika terjadi pelanggaran kode etik.
"Karena kalau ada hubungan dengan kinerja penyelenggara pemilu, itu ruangnya ada di DKPP. Kalau terkait kinerja kita," ucap Arief.
Meski demikian, Arief tak ingin menyebut gugatan BPN untuk memberhentikan KPU ke MK salah alamat. Arief mengatakan, seluruh gugatan memiliki jalurnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya undang-undang sudah memberi ruang, kalau ada persoalan selesaikan melalui ruang-ruang yang sudah disediakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan," jelas Arief.
"Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur misalnya, pelanggaran administratif misalnya, itu silahkan dilaporkan ke Bawaslu. Kalau ada dugaan pelanggaran etik silakan dilaporkan ke DKPP, kalau ada perdebatan perbedaan tentang hasil pemilu silakan nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi, jadi ruang itu kan sudah disediakan oleh undang-undang," tutup Arief.