KPU soal Disebut Hamdan Zoelva Langgar Etik: Kami Serahkan ke DKPP

13 Februari 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di DKPP, Rabu (13/2). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di DKPP, Rabu (13/2). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyebut KPU melanggar kode etik karena tidak menjalankan putusan Bawaslu dan PTUN terkait dicoretnya nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019. Ia yakin KPU tidak melakukan pelanggaran apapun.
ADVERTISEMENT
"Kalau pandangan kan pasti berbeda-beda. Kalau kami meyakini tidak ada pelanggaran. Tapi selebihnya kita serahkan pada putusan majelis hakim," kata Arief di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Arief menampik KPU tidak menjalani putusan dari MK, MA, PTUN, dan Bawaslu. Ia menegaskan KPU selalu mematuhi putusan yang diberikan kepada KPU.
"Intinya kita sudah menjalankan semua putusan MK, putusan MA, putusan PTUN, putusan Bawaslu sudah kita jalankan," ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan amggota DKPP Muhammad Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Hamdan Zoelva hadir sebagai saksi ahli bagi Bawaslu dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) terkait laporan Ketua Umum Hanura OSO yang namanya dicoret dari DCT di Pileg 2019 oleh KPU. Hamdan menilai KPU telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan putusan PTUN terkait putusan memasukan nama OSO dalam DCT.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi saya hanya membaca dari kasus yang saya mendengarkan dari kasus yang diadukan Bawaslu. Saya katakan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan. Itulah kewajiban hukumnya yang harus dilakukan oleh KPU. Kalau dia tidak melaksanakan, mengingatkan KPU ini harus dilaksanakan putusan pengadilan, dia yang salah. Dia melangggar etik karena itu bagaimana orang melakukan kewajiban hukum, dipersalahkan secara etik," ucap Hamdan.
Dalam sidang pemeriksaan Nomor Perkara: 19-PKE-DKPP/I/2019 dan 21-PKE-DKPP/I/2019 yang digelar hari ini, ada dua pihak terlapor dalam aduan ini, yakni angggota Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Moch. Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar.
Kemudian pihak terlapor kedua yaitu seluruh anggota KPU Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Evi Novida Ginting Manik.
ADVERTISEMENT