KPU soal Fatwa Golput Haram: Mubazir Politik Jika Tak Nyoblos

26 Maret 2019 22:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram kepada pemilih golongan putih (golput). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menghormati fatwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, itu kewenangan MUI, kita hormati, kami apresiasi, agar tingkat partisipasi tinggi, dan penting bagi masyarakat agar gunakan hak pilihnya, jangan sampai menyesal setelah pemilu-nya selesai karena tidak gunakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
KPU menargetkan persentase sebesar 77,5 persen dari total 190 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019. Maka dari itu, KPU meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan pada 17 April mendatang.
"Yang tidak memilih itu mubazir politik, kan sudah difasilitasi negara, kemudian masyarakat sudah didata, surat suara sudah disiapkan, pelaksana sudah disajikan tapi enggak digunakan, kan mubazir politik," ucap Viryan.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi di Kantor Wapres. Foto: Nadia Riso/kumparan
Selain itu, KPU juga gencar melakukan sosialisasi agar partisipasi pemilih memenuhi target 77,5 persen. Mulai dari membuat film 'Suara di Bulan April' hingga bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk sosialisasi pendidikan pemilih di rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhyiddin Junaidi, menyebutkan, hukum golput adalah haram dan dilarang oleh agama. Sebab, kata dia, hal itu dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan.
"Karena bagaimana pun negara ini harus punya pemimpin. Kalau kita tidak menggunakan hak pilih kita, kalau terjadi chaos (kerusuhan), kesalahan Anda," ungkapnya.
Fatwa untuk memilih dalam Pemilu ditetapkan di Padangpanjang, Sumatera Barat, sejak 26 Januari 2009. Saat itu, fatwa ditandatangani oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Masyhuri Na'im, dan Sekretaris MUI Sholahudin Al Aiyub.
Salinan fatwa dapat dilihat dalam buku berjudul 'Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975' yang diterbitkan oleh Erlangga. Pada halaman 867 dengan bab Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 dijelaskan bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk memilih calon pemimpin:
ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.