KPU soal Kotak Kosong Menang di Pilkada: Diulang di Periode Berikutnya

30 Juni 2018 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman di pelantikan KPU. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fenomena kemenangan kotak kosong menghiasi hasil perhitungan cepat Pilkada serentak 2018. Saat ini KPU terus melakukan rekapitulasi suara disetiap daerah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tesrsebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan dalam peraturan KPU (PKPU) apabila kotak suara tetap menang dalam pilkada, maka pemilihan akan dilakukan pada periode berikutnya.
"Dalam UU dan peraturan KPU maka akan dilakukan pemilihan berikutnya. Pemilihan berikutnya itu bisa tahun depan, bisa pada pemilihan serentak gelombang berikutnya," kata Arief dalam diskusi 'Pilkada, kota kosong, dan Pilpres'," di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Menurut Arief, karena Pilkada 2018 berlangsung mendekati perhelatan Pileg dan Pilpres 2019, kemungkinan proses pemilihan ulang akan dilakaukan pada tahun 2020.
"Karena ini terjadi di 2018 dan 2019, kita konsentrasi untuk pemilu nasional, Pileg dan Pilpres, maka dia akan dilaksanakan di gelombang berikutnya, 2020," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai konsekuensinya, kata Arief daerah dimenangkan oleh kotak kosong harus menunjuk pelaksanaan tugas sementara untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
Dia mencontohkan kemenangan kotak kosong dalam Pilwalkot Makassar. Menurutnya, meskipun kewenangan seorang pelaksana tugas wali kota terbatas, tetap harus memiliki pertugas sementara untuk mengisi jabatan tersebut.
"Maka ada konsekuensi, harus ditunjuk penjabat untuk melaksanakan roda pemerintahan di Makassar. Penjabat wali kota itu kan kewenangannya terbatas, agak sedikit berbeda dengan wali kota definitif. Jadi kewenangan terutama dalam hal penganggaran," pungkasnya