KPU soal Mencoblos dengan Suket: Perlu Disepakati Bersama

18 September 2018 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Rabu (8/8/2018). (Foto: Adhim/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Rabu (8/8/2018). (Foto: Adhim/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP) pertama pada Minggu (17/9), Kemendagri menemukan ada 5.035.887 pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP. Kemendagri tak bisa menjamin e-KTP akan terbit bagi mereka semua karena waktu yang mepet.
ADVERTISEMENT
Kemendagri hanya bisa memastikan para pemilih pemula itu akan mendapatkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan suket tidak diatur dalam UU Pemilu, karena yang diwajibkan adalah e-KTP. Namun, jika suket akan diizinkan, KPU menyerahkan pada kesepakatan bersama.
"Tentu kami bersyukur diberikan suket. Tinggal kita menyepakati regulasinya mau diatur bagaimana, karena kalau mengikuti regulasi di UU kan harus ber-KTP elektronik (e-KTP)," kata Arief saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/9).
Arief menuturkan, apabila regulasi yang akan diatur telah disepakati oleh pihak terkait, maka KPU akan menuangkannya dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan suara agar pemilih pemula bisa menggunakan suket.
"Suket itu kan sudah menunjukkan bahwa dia terdata dan dibuktikan sebagai warga Indonesia, usianya 17 tahun. Itu kan bisa membuktikan, itu tinggal bukti administrasinya saja. Kalau itu bila mana semua setuju KPU bisa mengatur di PKPU," kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, regulasi pmeberian suket akan diserahkan kepada Kemendagri. Arief yakin, Kemendagri telah memiliki mekanisme yang baik dalam pendataan penduduk.
"Mekanisme pemberian suketnya kan ada di sana (Kemendagri) bukan kita yang memberikan. Harus dikontrol dengan baik, tidak kemudian tiba-tiba orang enggak punya KTP dan mengaku punya tidak punya padahal ada di tempat lain seharusnya enggak," kata dia.