KPU soal Pembatasan Saksi dan Ahli di MK: Jumlah Ahli Perlu Ditambah

18 Juni 2019 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPU menanggapi pembatasan jumlah saksi dan ahli oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilpres 2019. Menurut KPU, jumlah ahli dalam sidang seharusnya ditambah.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, MK membatasi jumlah saksi hanya 15 orang. Sedangkan ahli yang diajukan hanya boleh 2 orang.
"Ahli kayaknya perlu ditambah, kemarin kita merancang ada 4-5 ahli tapi dibatasi ada 2 ahli. Sebetulnya itu yang agak kita perlu (ditambah)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mengenai jumlah saksi yang dibatasi, KPU tidak mempermasalahkannya. Pasalnya jumlah saksi yang bakal dihadirkan tidak sampai 15 orang.
"Kemungkinan tidak lebih dari 10," ujar Arief.
Namun terlepas dari itu, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait pembatasan jumlah saksi dan ahli. KPU akan mengikuti semua keputusan hakim.
"Saya serahkan pada majelis aja," tutup Arief.
ADVERTISEMENT