Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Ketua KPU, Sidang Lanjutan

KPU soal Tak Bacakan Seluruh Jawaban di Sidang: Bagian dari Strategi

18 Juni 2019 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menyampaikan jawaban gugatan revisi sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan tim hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU hanya membacakan sebanyak 30 halaman dari 302 halaman jawaban yang telah disusun.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu, Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan. Arief mengatakan pembacaan 30 halaman jawaban merupakan salah satu bagian strategi KPU dalam menghadapi persidangan.
"Kalau itu dibacakan semua bisa lebih dari 3 jam nanti. Makanya kami mengatur strategi di halaman bagian depan itu, kita sampaikan ringkasannya, pokok-pokok penjelasannya," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Arief memastikan, meski KPU tidak membacakan seluruh jawaban yang telah disusun, KPU telah menjawab seluruh gugatan yang dimohonkan tim hukum Prabowo-Sandi.
"Pada bagian eksepsi itu, kami nyatakan bahwa itu dianggap dibacakan. Jadi sudah tertulis lengkap, sudah didetailkan jawabannya, tidak dibacakan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami menyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan. Nah, kemudian kami sampaikan petitum yang diminta oleh kami selaku termohon," ucap Arief.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Arief juga menepis pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi yang menganggap KPU over confident. KPU menyatakan sepenuhnya menyerahkan persidangan ini kepada majelis hakim MK.
"Saya ingin semua melihat proses persidangan ini sebagai persidangan yang sebagaimana kita jalani gitu. Bukan sesuatu yang membahayakan, bukan yang menakutkan, enggak ada apa-apa, biasa saja ini semua. Yang penting bagaimana kita menyajikan argumentasi, alat bukti selebihnya serahkan pada Mahkamah," tutup Arief.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten