KPU Sumut Tunda Rekomendasi Bawaslu yang Loloskan 2 Bacaleg Eks Napi

12 September 2018 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada. (Foto:  ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada. (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memerintahkan KPU Nias Selatan untuk menunda pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan yang meloloskan bakal caleg koruptor. Dia menilai, keputusan ini bertentangan dengan kesepakatan 3 instansi soal bakal caleg mantan napi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kita tidak tidak tahu kenapa ada anggota Bawaslu yang meloloskan mantan napi ini untuk maju menjadi bacaleg," ujar Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain kepada kumparan, Rabu (12/9).
Dua bakal caleg yang bersengketa tersebut berasal dari Partai Garuda, yakni Ariston Moho dan dari Partai Demokrat Akila Wau. Ariston merupakan mantan napi korupsi, sedangkan Akila dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Bawaslu Nias Selatan. Akila juga merupakan eks napi pidana umum.
Iskandar menegaskan, sebenarnya KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah sepakat tidak meloloskan eks napi korupsi, narkoba, dan terorisme. Dengan itu, KPU menerbitkan Surat Edaran No. 991 yang meminta seluruh KPU di daerah menunda rekomendasi Bawaslu yang meloloskan bakal caleg berstatus eks napi ketiga kasus itu.
ADVERTISEMENT
Penundaan tersebut berlaku sampai Mahkamah Agung secara resmi menetapkan PKPU No. 20 tahun 2018, yang saat ini sedang menjalani proses uji materi.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut Henry Sitinjak menilai bahwa putusan Bawaslu Nias Selatan tersebut tidak mengenyampingkan hasil kesepakatan antarpenyelenggara pemilu.
"Pembacaan putusan sengketa Nias Selatan itu pada batas akhir waktu sengketa, yaitu 12 hari. Dan bertepatan pula terjadinya kesepakatan ketiga lembaga tersebut. Jadi tidak ada yang dikesampingkan," ujar Henry.
Caleg eks-Koruptor Diloloskan Bawaslu (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg eks-Koruptor Diloloskan Bawaslu (Foto: Dok. Istimewa)