KPU: Susunan Timses Masih Bisa Diperbaiki Jelang Kampanye Pilpres 2019

20 Agustus 2018 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU RI telah menerima susunan tim kampanye nasional (TKN) atau timses Jokowi - Ma'ruf Amin, meski belum mencantumkan nama ketua timses. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, susunan timses masih bisa diperbaiki hingga menjelang masa kampanye.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya kalau tim kampanye bisa (diperbaiki) sampai menjelang masa kampanye," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Arief mengatakan, sewaktu pendaftaran sebenarnya Jokowi - Ma'ruf telah melampirkan susunan timsesnya, namun belum rinci, sehingga diperlukan susunan yang lebih detail.
"Sebenarnya kemarin waktu pendaftaran sudah menyerahkan struktur tim kampanye, sekarang mereka menyerahkan catatan-catatan perubahan. Ini jauh lebih detail dan komplit. Misalnya setiap bidang itu sudah ada susunan anggota-anggotanya. Kalau kemarin belum ada," jelas Arief.
Suasana pendaftaran Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Arief memastikan melalui susunan timses, KPU akan mengetahui siapa saja yang mengampanyekan paslon capres - cawapres. Jika tak sesuai dengan daftar, KPU akan memberikan sanksi baik untuk perorangan maupun timses.
ADVERTISEMENT
"Kalau tim kampanye itu yang penting ketika mau melakukan kampanye akan kita lihat apakah orang-orang yang melakukan itu sudah ada dalam susunan struktur kampanye itu atau tidak," jelasnya.
"Karena konsekuensinya berbeda, dalam UU ada sanksinya itu bisa terkena pada siapa saja, orang per orang. Bisa juga terkena ke tim kampanye," imbuhnya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, masa kampanye capres - cawapres akan digelar pada 23 september 2018 hingga 13 April 2019. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 17 April 2019.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)