KPU Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi Sesuai Itjima Ulama: Lapor Bawaslu

2 Mei 2019 12:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
KPU menanggapi hasil Itjima Ulama III yang diklaim dihadiri oleh 1.000 ulama dan tokoh nasional pada Rabu (1/4) di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Salah satu hasil Itjima Ulama yakni mendesak Bawaslu mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf karena diduga telah melakukan kecurangan.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya menghormati hasil dari Itjima Ulama III. Sebab dengan begitu, KPU melihat banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dan mengawasi pemilu 2019.
"Ya KPU tentu menghormati Itjima Ulama yang ke III, siapa pun yang berpandangan terkait dengan pemilu 2019 kita hormati. Apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Hanya saja, terkait permintaan untuk mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, KPU tidak bisa mengikutinya. Karena ada instansi lain yang berwenang untuk melakukan hal itu.
"Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," ucap Wahyu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kepada siapa pun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran pemilu 2019, dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Insyaallah, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitu," tutup Wahyu.