KPU Tak Bisa Tandai Caleg Eks Koruptor: Bisa Dianggap Diskriminatif

18 September 2018 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Afifuddin menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Afifuddin menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Berbagai usulan mengemuka agar KPU membedakan caleg bekas mantan napi korupsi dan bukan. Di antaranya menandai eks koruptor di surat suara, atau menempel daftar eks koruptor itu di pintu masuk TPS.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengaku usulan tersebut tak bisa dilakukan KPU karena bisa dianggap mendeskreditkan bacaleg eks koruptor.
"Kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon, jadi diskriminatif atau tidak. Kalau jadi diskriminatif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarat Pusat, Selasa (18/9).
"Dengan menandai itu juga KPU bisa dianggap diskriminatif, makanya KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat," imbuhnya.
Hasyim menuturkan dalam ketentuan UU Pemilu, para mantan napi tersebut punya kewajiban untuk mengumumkan diri sebagai bekas napi melalui media massa. Bukan hanya napi korupsi tapi semuanya. KPU juga akan melakukan hal yang sama.
ADVERTISEMENT
"Ada pengumuman dia di media itu kan nantinya kita akan publikasikan dari sistem pencalonan pemilu 2019," terangnya.
Lantaran KPU tak mungkin menandai caleg eks koruptor, Hasyim mengungkapkan KPU bakal mencari jalan lain yang lebih tepat untuk memberi catatan pada caleg eks koruptor.
"Tentang metode menandainya nanti kita bicarakan mana yang lain strategis, tapi intinya yang ingin kami sampaikan bahwa dokumen-dokumen sebagai penanda bahwa yang besangkutan napi kan sudah ada, dan publik bisa mengakses, dan teman-teman aktivis pemilu menandai itu dan mengkampanyekan misalnya," pungkasnya.
Bacaleg eks koruptor bakal diloloskan KPU setelah MA menggugurkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) tentang pelarangan pencalonan eks koruptor menjadi caleg di Pileg 2019.
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
ADVERTISEMENT